Selasa, 08 Agustus 2017

Sindikat Pencuri Susu Diganjar Hukuman 5 Bulan


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hariyanto menjatuhkan hukuman lima bulan penjara pada komplotan pencuri susu, Selasa (8/8/2017). Sementara satu terdakwa yang bertugas sebagai sopir dijatuhi vonis enam bulan penjara.

Terdakwa yang dihukum lima bulan penjara yakni Suparti, Indrawati, Sumilah, dan Suwito.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 363 KUHP. Menjatuhkan hukuman masing-masing lima bulan penjara," ujar hakim Hariyanto.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa terlihat sumringah. Bahkan tanpa banyak bicara keempat terdakwa langsung menyatakan menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan hakim Hariyanto. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Damang Anubowo.

Sementara itu, sopir mobil para komplotan pencuri susu yaitu M Darwin justru diganjar hukuman yang lebih berat. Dari dituntut selama delapan bulan oleh jaksa, Darwin akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim Hariyanto.

Perlu diketahui, kelima terdakwa mempunyai rencana melakukan pencurian di beberapa toko dengan menggunakan mobil sewaan. Setelah sampai di Supermarket yang ditarget maka Indrawati, Sumilah, dan Suparti masuk toko, sedangkan tersangka Darwin menunggu di mobil.
Modus pencuriannya, mereka berpura-pura membeli tissu serta pasta gigi. Saat membeli barang itulah, Indrawati sembunyi-sembunyi mengambil barang yang selanjutnya diberikan kepada Suparti. Selanjutnya barang dibawa keluar dan dimasukkan mobil yang sudah ditunggui Darwin.


Namun aksi kelima terdakwa berakhir usai ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya sudah ada empat toko yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites