RADARMETROPOLIS: Malang – Bupati Malang Rendra Kresna menilai
kekhawatiran sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang memasukkan Program
Generasi Sehat dan Cerdas ke dalam APBDes bisa dimaklumi. Karena mereka ingin
bertindak hati-hati dan tak ingin terkena jeratan hukum di kemudian hari.
Namun demikian, terkait program tersebut Rendra Kresna menyatakan
tidak perlu mengeluarkan Perbup Malang. Karena generasi sehat dan cerdas tersebut
sebenarnya sudah ada dalam petunjuk teknis penggunaan DD atau ADD di setiap
desa. Yakni masuk dalam petunjuk teknis program kesehatan dan pendidikan.
Rendra beralasan petunjuk penggunaan DD dan ADD untuk
program kesehatan dan pendidikan itu bisa menjadi dasar hukum memasukkan
program generasi sehat dan cerdas dalam APBDes.
"Rasanya tidak perlu ada Perbup untuk program itu.
Mungkin cukup dengan SK Bupati nanti yang akan kami keluarkan sebagai dasar
hukum untuk program tersebut," ungkapnya, Senin (14/8/2017).
Rendra membeberkan, adanya kekhawatiran dari para kades
untuk memasukkan progran generasi sehat dan cerdas dalam APBDes bisa dimaklumi.
Namun, Kades juga harus menyadari pentingnya program tersebut untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perkembangan desa mereka ke depan.
Artinya, kemajuan dan perkembangan desa tidak hanya bisa
dicapai dengan program pembangunan fisik saja. Lagi pula, para camat akan
menjadi verifikator dan konsultan bagi para kades. Mereka bisa diajak
berkoordinasi dalam menjalankan program tersebut.
Hal ini setelah Pemkab Malang tahun ini menghentikan program
GSC sebagai tempat konsultasi para kades dengan Pemkab Malang dalam penyusunan
program pembangunan menggunakan DD dan ADD.
"Untuk itu, sudah saatnya sejumlah program bagi
masyarakat ditangani sendiri Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing, sehingga
sasaran setiap program bisa menyentuh ke seluruh masyarakat," ucap Rendra.
Ia menambahkan, untuk program-program yang memang
diperuntukkan bagi masyarakat sedikit demi sedikit akan dialihkan dan
dianggarkan dalam APBDes. Ini dikarenakan Pemdes yang lebih mengetahui kondisi
dari masyarakatnya.
Pemkab ataupun Pemerintah Pusat hanya akan menjalankan
program yang sekiranya belum bisa ditangani Pemdes. Seperti program pengentasan
kemiskinan dan pemerataan pendidikan itu pun nantinya akan bisa dimasukkan
program dalam APBDes.
"Pemkab tidak akan diam dan menyerahkan pelaksanaan
program begitu saja ke Pemdes, tapi akan terus membantu dan memberi
pendampingan kepada Pemdes," kata Rendra. (rr)
0 comments:
Posting Komentar