Senin, 07 Agustus 2017

Edy Penipu Teman Sendiri Dituntut 2,5 Tahun


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Jaksa penuntut umum menilai Edy Susanto Santoso terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pada teman sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Jaksa akhirnya menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Jusuf Akbar menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/8/2017).

Menurut jaksa Akbar, dari fakta-fakta persidangan terungkap bagaimana upaya terdakwa dalam mengelabui korbannya Suwahdji. Dimulai dari adanya upaya melakukan pendekatan dengan korban, hingga akhirnya terdakwa kabur saat dimintai pertanggungjawaban oleh korban.


Perlu diketahui, Edy jadi terdakwa karena ulahnya melakukan penipuan terhadap temannya sendiri yaitu Suhwadji pada 2014 silam. Berawal dari hubungan pertemanan, Edy nekat meminjam uang sebesar Rp 1,5 milar kepada Suhwadji untuk menjalankan bisnis tambang besinya. Singkat cerita Edy tak kunjung mengembalikan pinjaman tersebut. Tak terima, Suhwadji lantas melaporkan Edy ke polisi dengan pasal 372 jo pasal 64 KUHP. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites