Jumat, 11 Agustus 2017

Kajari Surabaya Tolak Penangguhan Penahanan Bos Pasar Turi Baru


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menolak tegas permintaan penangguhan penahanan Dirut PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan oleh tiga kuasa hukumnya, Jumat (11/08/2017). Bos Pasar Turi Baru itu saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Tiga pengacara Henry yang datang menghadap Kajari Surabaya adalah HK Kosasih, Akhmad Riyadh, dan Rahmat Santoso. Ketiganya datang di kantor Kejari Surabaya Jl Sukomanunggal sekitar pukul 10.30 WIB. Tak lama menunggu, mereka tampak langsung masuk ke ruangan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Namun demikian Riyadh, Rakhmat Santoso, dan HK Kosasih spontan membantah saat ditanya wartawan apakah kedatangannya perihal kasus Henry. Namun, bantahan mereka dipatahkan oleh Didik Farkhan Alisyahdi.

Kajari membenarkan kedatangan tiga advokat tersebut adalah untuk mengajukan penangguhan penahanan Henry. “Iya mas benar, mereka datang untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat pelimpahan tahap II pun para kuasa hukum itu juga telah mengupayakan agar Henry J Gunawan tidak ditahan, namun ditolak oleh Kajari.

“Memang ajukan itu (Penangguhan) namun kami tolak,” ungkap Didik saat memberikan keterangan, Jumat (11/08/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya.


Henry ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang berlokasi di Malang atas laporan notaris Caroline. (ar)

0 comments:

Posting Komentar