Kamis, 10 Agustus 2017

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Muluskan Anggaran


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono sebagai tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2015-2016. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat ini pihaknya telah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Arief.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan perkara di DPRD Malang.

“Perkara DPRD Malang, tersangka M. Arief Wicaksono, dan kawan-kawan,” kata Saut kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2017.

Ketika disinggung siapa lagi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Saut belum bersedia menjelaskan secara detail.

sejak Rabu pagi penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Malang, diantaranya kantor Walikota Malang HM Anton, ruang kerja Wakil Walikota Malang, Sutiaji, dan ruang kerja Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Malang, Hadi Santoso.


Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. (rr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites