Rabu, 09 Agustus 2017

KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jatim


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - KPK hari ini, Rabu (9/8/2017) akan memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Keempat orang ini adalah Yusuf Rohana, Ahmad Fawaid, Moh Zainul Lutfi, dan Ach Firdaus Febrianto.

Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinisi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinisi Jatim pada tahun 2017.

"Empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka MB," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/8/2017).

Selain itu penyidik juga memanggil I Made Surakartha yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim yang juga diperiksa untuk tersangka Mochammad Basuki.

Kasus tersebut bermula dari dua SKPD, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Jatim memberikan suap kepada Komisi B DPRD Jawa Timur terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinisi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus tersebut KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochmmad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati, Ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat serta dua staf DPRD Jatim Rahman Agung Santoso dan M Kamil Mubarok.

Sebagai pihak pemberi,  maka Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan tahap kedua terkait tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.


Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan ajudan Kadis Peternakan, yakni Anang Basuki Rahmat (ABR). (rez)

0 comments:

Posting Komentar