Selasa, 08 Agustus 2017

Pil Koplo Bisa Dibeli di Warung Kopi


RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil double L dengan modus membuka warung kopi. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penjualan barang haram tersebut.

Pelaku bernama Arif Prasetyo Wibowo (24), penjual kopi asal Dusun Kalang, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Arif polisi menyita 544 butir pil double L.

Untuk melancarkan bisnisnya itu Arif membuat siasat dengan membuka warung kopi. Di warung ini ia melakukan transaksi pil haram tersebut. Namun polisi ternyata lebih cerdik. Akal bobroknya ketahuan.Ia pun dibekuk petugas berikut barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan penangkapan pengedar pil double L tersebut diketahui saat anggota sedang patroli kring serse di seputaran Pasar Dinoyo. "Saat itu ada seseorang yang mencurigakan," ungkapnya, Selasa (8/8/2017).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan di saku pelaku dua klip plastik berisi delapan butir pil double L dan enam butir pil double L. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jatirejo.

"Setelah diinterogasi, mengaku bernama Asadul Umam (17) asal Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Ia mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Arif untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Arif di rumah," katanya.

Kasubbag Humas menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di warung kopi milik Arif. Petugas menemukan barang berupa satu kresek hitam berisi pil double L sebanyak 68 bungkus klip plastik, masing-masing klip berisi delapan butir pil double L.

"Total 544 butir pil double L, selain itu juga ditemukan satu bendel klip plastik kosong dan di saku celananya, petugas menemukan uang hasil penjualan pil double L sebanyak Rp 120 ribu dan satu unit handphone merk Stroberry warna silfer sebagai sarana jual beli," jelasnya.


Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jatirejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites