Selasa, 08 Agustus 2017

Gaji Anggota DPRD Sumenep Diusulkan Naik Jadi Rp 30 Juta


RADARMETROPOLIS: (Sumenep) - Gaji dan hak keuangan DPRD Kabupaten Sumenep diusulkan naik menjadi Rp 30 juta. Hal ini berarti gaji anggota legislatif itu naik dua kali lipat dibanding sebelumnya. Usulan kenaikan hak keuangan legislatif tersebut diatur dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan dibahas di DPRD.

"Saat ini kami masih melakukan pembahasan Raperda usul prakarsa tentang hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD. Nota Raperda sudah disampaikan, sekarang memasuki proses pembahasan yang telah dijadwalkan di Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, Selasa (08/08/2017).

Raperda yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan terbitnya PP tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan PP 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD otomatis dicabut.

"Dari 10 tunjangan yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, DPRD akan fokus pada tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Tapi hingga saat ini belum dihitung jumlah kenaikan anggaran untuk alokasi gaji dan hak keuangan Dewan apabila Perda itu diterapkan," ujar Hanafi.

Apabila Raperda kenaikan gaji anggota DPRD tersebut diberlakukan, kabarnya pendapatan wakil rakyat di Sumenep bisa mencapai Rp 30 juta per bulan. Naik dua kali lipat lebih dibanding gaji sebelumnya yang berkisar Rp 12 juta per bulan.

"Dalam PP 18 tahun 2017 itu ditegaskan, regulasi baru mengenai gaji dan hak keuangan DPRD dibebankan pada APBD dan mulai diberlakukan sejak Perda yang mengatur hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan itu diterapkan," terang Hanafi.

Sementara juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Suroyo memaparkan, ada sembilan jenis penghasilan yang akan diatur. Diataranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Selain itu pimpinan DPRD juga berhak mendapat rumah negara dan perlengkapannya berupa kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sedangkan bagi anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transport.


"Jika Pemkab belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan jabatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, maka akan diberikan tunjangan perumahan dan transpor dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah," ungkap Suroyo. (lt)

0 comments:

Posting Komentar