RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Dinas Pertanian Provinsi
Jawa Timur Bambang Heriyanto yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi menjalani sidang perdana pasal berlapis di Pengadilan
Tipikor Surabaya, Senin (28/08/2017). Ia menjadi terdakwa sebagai pemberi suap
terhadap M Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Selain Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur tersebut, sidang
pembacaan dakwaan itu juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Kepala Dinas
Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki
Rahmat.
Menurut jaksa KPK, terdakwa Rohayati telah melakukan
penyuapan pada Moch Basuki melalui R Rahman Agung sebesar Rp 175 juta agar tidak
mempersulit dalam pengawasan anggaran saat penyusunan revisi Perda Nomor 3
Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas
Perternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.
Sementara, Kadis Pertanian, Bambang Heriyanto dan ajudannya,
Anang Basuki Rahmat dinilai telah melakukan perbuatan yang sama dengan Rohayati
tapi dengan pengawasan yang berbeda. Mereka menyuap sebesar Rp 300 juta agar
Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017
pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Oleh jaksa KPK mereka didakwa dengan pasal berlapis.
“Para terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 Huruf A dan
Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KUH.Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang JPU KPK yang terdiri dari Budi
Nugraha, Atty Novianty, Muhammad Riduan saat membacakan surat dakwaan secara
bergantian.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Rohmad
memberikan kesempatan pada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau
eksepsi. Namun hak itu tidak dipakai. Mereka memilih untuk langsung ke tingkat
pembuktian.
“Kalau begitu, perkara ini dilanjutkan ke pembuktian. Mohon
agar penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,”
kata Hakim Rohmad. Ia pun memukulkan palu mengakhiri persidangan.
Sementara itu berkas perkara lain dengan tesangka Moch
Basuki, Rahman Agung, Santoso belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
Surabaya.
Pada 5 Juni 2017 lalu KPK berhasil mengungkap adanya praktek
suap di Komisi B DPRD Jatim melalui Operasi Tangkap Tangan.
Dalam OTT itu KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Pertanian
Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Jatim
Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki
Rahmat.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas
pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun
2017.
Dalam OTT itu KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta di
ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang Heriyanto untuk M
Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan
pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan diserahkan pada M
Basuki.
Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait
pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di
Provinsi Jatim.
Selain enam tersangka itu, beberapa waktu lalu KPK juga
talah menetapkan tersangka baru yakni Ka’bil Mubarok, anggota DPRD Jatim dari
Fraksi PKB. (ar)
0 comments:
Posting Komentar