Selasa, 29 Agustus 2017

Dua Kadis Pemprov Jatim Jalani Sidang Perdana Pasal Berlapis KPK


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani sidang perdana pasal berlapis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/08/2017). Ia menjadi terdakwa sebagai pemberi suap terhadap M Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Selain Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur tersebut, sidang pembacaan dakwaan itu juga menghadirkan terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Menurut jaksa KPK, terdakwa Rohayati telah melakukan penyuapan pada Moch Basuki melalui R Rahman Agung sebesar Rp 175 juta agar tidak mempersulit dalam pengawasan anggaran saat penyusunan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Perternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sementara, Kadis Pertanian, Bambang Heriyanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat dinilai telah melakukan perbuatan yang sama dengan Rohayati tapi dengan pengawasan yang berbeda. Mereka menyuap sebesar Rp 300 juta agar Komisi B DPRD Jatim tidak mempersulit evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Oleh jaksa KPK mereka didakwa dengan pasal berlapis.

“Para terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang JPU KPK yang terdiri dari Budi Nugraha, Atty Novianty, Muhammad Riduan saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Rohmad memberikan kesempatan pada ketiga terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun hak itu tidak dipakai. Mereka memilih untuk langsung ke tingkat pembuktian.

“Kalau begitu, perkara ini dilanjutkan ke pembuktian. Mohon agar penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,” kata Hakim Rohmad. Ia pun memukulkan palu mengakhiri persidangan.

Sementara itu berkas perkara lain dengan tesangka Moch Basuki, Rahman Agung, Santoso belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada 5 Juni 2017 lalu KPK berhasil mengungkap adanya praktek suap di Komisi B DPRD Jatim melalui Operasi Tangkap Tangan.

Dalam OTT itu KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam OTT itu KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang Heriyanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan diserahkan pada M Basuki.

Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.


Selain enam tersangka itu, beberapa waktu lalu KPK juga talah menetapkan tersangka baru yakni Ka’bil Mubarok, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB. (ar)

0 comments:

Posting Komentar