Senin, 14 Agustus 2017

Pemilik Stan Menangkan Praperadilan SP3 Bos Pasar Atom


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemilik stand Pasar Atom Go Husein Gosal terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oleh bos Pasar Atom.

Dalam sidang praperadilan yang di gelar di Ruang Tirta PN Surabaya, , Senin (14/08/2017) hakim tunggal Unggul Warso Mukti menyatakan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 kasus pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang terhadap Go Husein Gosal tidak sah dan cacat hukum.

Cacatnya SP3 tersebut didasarkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, hakim menilai ada unsur pidana yang dilakukan oleh Dirut PT Prosam, Indrayono Sangkawang, bukti dan saksi sudah mendukung, sehingga hakim menilai SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak cacat hukum dan tidak sah,” kata Hakim Unggul saat membacakan amar putusan.

Selain itu, hakim memerintahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan kasus pidana Indrayono Sangkawang ke tingkat pembuktian.

“Memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian,” tegas hakim Unggul.

Usai persidangan, AKP Saefudin selaku kuasa hukum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tidak bersedia berkomentar terkait putusan praperadilan ini.

“Saya tidak bisa berkomentar dulu. Mau laporkan hasilnya ke Pak Kapolres dulu mas,” singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Sementara itu Alexander Arif selaku kuasa hukum pemohon praperadilan meminta agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghormati putusan praperadilan ini dan mengawasi kelanjutan penanganan perkara ini pasca putusan praperadilan.

“Kasihan masyarakat pencari keadilan, kasus ini sudah dua tahun lebih diombang-ambing dan berujung SP3. Kapolres harus ekstra pengawasan pada kasus ini, terlebih permohonan praperadilan pemohon dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut dilakukan Go Husein Gosal atas laporan pidananya yang di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.

Dalam laporan polisi bernomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335).

Dijelaskan dalam gugatan praperadilan, Indrayono Sangkawang dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab adanya dugaan pemerasan terkait pembayaran pergantian instalasi listrik pada Go Husein Gosal senilai Rp 1,6 juta/m2, Padahal selama ini Go Husein telah membayar iuran bulanan, termasuk untuk pemeliharaan listrik.

Dan apabila tidak dibayar, Go Husein dikenakan denda sebesar tiga persen perbulan tanpa ada perjanjian. Dan konyolnya lagi, semua pembayaran instalasi dan denda itu malah dijadikan piutang oleh Indrayono Sangkawang selaku Dirut Prosam Plano & Co, pengelola Pasar Atom.

Tak hanya itu, Go Husein juga dilarang untuk melakukan renovasi. Ia dilarang oleh belasan security Pasar Atom atas perintah Indrayono Sangkawang. Go Husein diperbolehkan melakukan renovasi apabila melunasi pembayaran instalasi listrik beserta denda yang dijadikan piutang oleh manejemen pengelola Pasar Atom.


Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim. Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ar)

0 comments:

Posting Komentar