Jumat, 11 Agustus 2017

4 Pengedar Narkoba Diamankan Polisi


RADARMETROPOLIS: (Pasuruan) - Empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil logo Y ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Keempat pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pandaan.

Keberhasilan mengamankan para pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Dimas (21), warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka Dimas, memang sering menggelar pesta sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka memang benar sering menyimpan dan memiliki sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Kamis (10/8/2017) malam.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan, pada pukul 21.00 WIB, tersangka akan bertransaksi dengan temannya yang berinisial RN. Mereka berada di tempat kos Dimas, di Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Ketika penggeledahan, tersangka didapati membawa sabu. Karena Dimas berniat akan berpesta sabu dengan 3 rekannya, yakni Arifin, Khusaeri, dan Abidin," terang Nanang.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ruf)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites