Selasa, 08 Agustus 2017

Sales Mainan Anak Perdaya Perusahaan Miliaran Pakai Order Fiktif


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Modus yang dipakai Heri Prakoso unutk mendapatkan uang miliaran dari perusahaannya tergolong sederhana. Sales PT Artha Adhipersada yang bergerak di bidang mainan anak memperdaya perusahaannya dengan menggunakan modus order fiktif.

Informasi tersebut diperoleh dari saksi Dwi Wisnu yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Jatim, Nur Laila. Dwi menjelaskan, terdakwa dalam menjalankan aksinya sering membuat order fiktif dengan mengatasnamakan customer.

"Sering customer kami itu komplain pada kami dan meretur orderan karena tidak merasa pesan. Namun kami baru mengetahui adanya kerugian perusahaan setelah terdakwa mengundurkan diri," terangnya.

Dwi menambahkan, terdakwa juga telah melakukan order fiktif melalui customer, yakni melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) kosong. "Setelah orderan itu datang, terdakwa datang dan memberikan BG kosong kepada customer. Oleh customer kemudian diberikan ke perusahaan," terang Dwi.

Selain itu selama menjadi karyawan di perusahaan tersebut, terdakwa juga memiliki gudang sendiri di kawasan Jl Nginden. Pembuatan gudang ini diduga dari hasil penggelapan dana perusahaan.

Dalam sidang itu, JPU juga menghadirkan saksi Chandra, yang juga menjadi korban terdakwa sebesar Rp 400 juta. "Terdakwa mengambil barang dari saya untuk dijual kembali, karena kami saling kenal percaya begitu saja," terang Chandra.

Ketua Majelis Hakim Pujo Saksomo saat menanyakan hubungan antara saksi (Chandra) dan terdakwa, saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak bekerja di tempatnya, melainkan hanya membeli barang.

"Terdakwa ini membeli barang dari saya, karena kami sudah saling kenal dan pembayaran tempo, sehingga saya berikan. Ternyata selama ini tidak pernah membayar," ungkapnya.

Chandra menjelaskan, atas kerugian yang dialaminya, ia telah melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. Sementara terdakwa saat ditanya majelis hakim, membenarkan keterangan saksi.


Jaksa Penuntut umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim ditemui usai sidang menyatakan, Heri Prakoso didakwa pasal 374 KHUP tentang penggelapan dan Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang (TPPU). (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites