RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Modus yang dipakai Heri
Prakoso unutk mendapatkan uang miliaran dari perusahaannya tergolong sederhana.
Sales PT Artha Adhipersada yang bergerak di bidang mainan anak memperdaya
perusahaannya dengan menggunakan modus order fiktif.
Informasi tersebut diperoleh dari saksi Dwi Wisnu yang didatangkan
oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Jatim, Nur Laila. Dwi menjelaskan,
terdakwa dalam menjalankan aksinya sering membuat order fiktif dengan
mengatasnamakan customer.
"Sering customer kami itu komplain pada kami dan meretur
orderan karena tidak merasa pesan. Namun kami baru mengetahui adanya kerugian
perusahaan setelah terdakwa mengundurkan diri," terangnya.
Dwi menambahkan, terdakwa juga telah melakukan order fiktif
melalui customer, yakni melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) kosong.
"Setelah orderan itu datang, terdakwa datang dan memberikan BG kosong
kepada customer. Oleh customer kemudian diberikan ke perusahaan," terang
Dwi.
Selain itu selama menjadi karyawan di perusahaan tersebut,
terdakwa juga memiliki gudang sendiri di kawasan Jl Nginden. Pembuatan gudang ini
diduga dari hasil penggelapan dana perusahaan.
Dalam sidang itu, JPU juga menghadirkan saksi Chandra, yang
juga menjadi korban terdakwa sebesar Rp 400 juta. "Terdakwa mengambil
barang dari saya untuk dijual kembali, karena kami saling kenal percaya begitu
saja," terang Chandra.
Ketua Majelis Hakim Pujo Saksomo saat menanyakan hubungan
antara saksi (Chandra) dan terdakwa, saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak
bekerja di tempatnya, melainkan hanya membeli barang.
"Terdakwa ini membeli barang dari saya, karena kami
sudah saling kenal dan pembayaran tempo, sehingga saya berikan. Ternyata selama
ini tidak pernah membayar," ungkapnya.
Chandra menjelaskan, atas kerugian yang dialaminya, ia telah
melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. Sementara terdakwa saat ditanya majelis
hakim, membenarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim
ditemui usai sidang menyatakan, Heri Prakoso didakwa pasal 374 KHUP tentang
penggelapan dan Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang (TPPU). (rie)
0 comments:
Posting Komentar