Rabu, 09 Agustus 2017

SP3 Kasus Pemerasan yang Dilakukan Pengelola Pasar Atum Digugat


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya digugat Go Husein Gosal. Sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti, Rabu (9/8/2017) ini masih mengagendakan pembacaan gugatan praperadilan.

Alexander Arif, selaku kuasa hukum  pemohon Go Husein menjelaskan bahwa praperadilan tersebut bermula dari perkara pemerasan (pasal 368 KUHP) penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan nomor Laporan TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tertanggal 22 April 2015 yang diduga dilakukan Direktur pengelola Pasar Atum PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sankwang.

Tiga bulan kemudian tiga perkara dalam satu laporan itu dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Namun, dikarenakan bukan wilayah hukumnya, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan penangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Setelah 1,5 tahun sempat mandeg, laporan itu malah di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Alexander Arif saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diterangkan Alexander, laporan pidana tersebut dilakukan lantaran adanya upaya paksa dari pihak termohon praperadilan yang mengancam kliennya akan dikenakan sanksi dan denda apabila tidak menandatangani perjanjian tentang persetujuan mengganti instalasi aliran listrik yang  dituangkan dalam surat edaran Nomor 306/S.Klr.Ktr/10/XI/10/AM dan dibuat  oleh PT Prosam Plano & Co.

Selain itu pihak pengelola pasar atom tersebut juga menerapkan sistem denda sebesar Rp 500 ribu/hari, dan apabila Go Husein Gosal terlambat membuka stand di atas jam 10.00 (pagi) atau lebih awal dan menutup standnya kurang dari jam 18.00.

Lalu pada 1 Juni 2017, pengelola pasar atum meminta pada Go Husein Gosal untuk menanggung beban biaya pergantian instalasi listrik tersebut sebesar Rp 1,6 juta /m2 dengan cara diangsur 18 kali. Angsuran pertama dimulai pada 15 Juni 2011 , sesuai dengan surat edaran nomor 124/S.Klr.Ktr/04/VI/II/DWS, dan apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda 0,1 persen/hari dan biaya tambahan adminstrasi.

"Kebijakan itu ditolak karena perbaikan instalasi listrik itu bukan kewajiban pemilik stand yang membayar, karena selama ini pemilik stand sudah membayar biaya service charge setiap bulannya, salah satunya masalah listrik," kata Alexander.

Kendati mendapat penolakan terkait pungutan tersebut, pengelola pasar atum tetap memaksa kliennya untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik sebesar Rp 172 juta dan menjadikannya sebagai piutang.

"Ini jelas ada unsur pemerasannya, dan kemana uang service change yang telah dibayarkan, kok memungut lagi, dikemanakan uang itu, kalau mereka tidak bisa membuktikan untuk apa dan dikemanakan uang service change itu, berarti jelas-jelas ada unsur pidana penggelapannya," tandas Alexander.

Terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Indrayono Sangkawang, Alexander mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika kliennya hendak melakukan renovasi stand miliknya, yakni di stan nomor 2008  dan 2009.

Sejumlah karyawan dan satpam PT Prosam Plano & Co diperintahkan oleh Indrayono Sangkawang untuk mengeluarkan barang-barang milik Go Husein Gosal dan melarang untuk melakukan renovasi. Padahal, stan tersebut telah dibeli sejak tahun 1982 lalu.

Go Husein Gosal baru diperbolehkan melakukan renovasi, apabila pihaknya mau membayar biaya pergantian instalasi listrik beserta dendanya yang dihitung mencapai setengah milliar rupiah yang dihitung sebagai hutang pada PT Prosam Plano & Co.

"Ini bener-bener konyol, tapi semua dugaan pidana yang dilaporkan ke polisi malah di SP3 dan semoga hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan ini," harap Alexander.

AKP Saefudin, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal.


"Itu adalah hak setiap warga negara yang berupaya mencari keadilan," ucapnya usai persidangan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar