Senin, 14 Agustus 2017

Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Pamekasan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan yang dapat mengakibatkan jalannya pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy’ari sebagai Plt Bupati Pamekasaan. Penunjukkan Plt ini diserahkan lewat Surat Perintah Tugas (SPT).

SPT berisikan tiga hal. Pertama, menjalankan tugas dan wewenang bupati selama Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, tetap berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.

Soekarwo mengatakan penunjukkan dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik.

“Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat. Termasuk juga kepada jajaran anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Pamekasan, mulai dari Kapolres, Dandim, Kajari dan lainnya,” jelasnya usai menyerahkan SPT Plt Bupati Pamekasan kepada Wabup Pamekasan Khalil Asy’ari di ruang Kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (14/8/2017).

Pihaknya menegaskan dengan adanya dialog maka akan tercipta rasa aman dan nyaman. Sementara itu, untuk hal-hal strategis Plt Bupati diminta untuk melakukan konsultasi langsung kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain itu, Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Sekda Kabupaten Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati, dan yang paling penting agar tidak berpolitik. “Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan,” pesannya.

Diketahui, masa jabatan Bupati Pamekasan sendiri akan berakhir pada 26 April 2018 mendatang. Kabupaten Pamekasan merupakan satu diantara 18 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikuti Pilkada Serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Selama kurun waktu 8 bulan tersebut Kabupaten Pamekasan akan dipimpin oleh Plt Bupati.

Sementara, Plt Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy’ari mengaku lega dengan penunjukkan Plt Bupati Pamekasan. Sebab dengan adanya kepastian ini maka jalannya pemerintahan di wilayahnya tak akan terhambat.

“SK (Surat Keputusan) Plt Bupati ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya dengan teman-teman di pemerintahan daerah berkewajiban untuk tetap melanjutkan bagaimana pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Khalil.

Setelah diberi kewenangan sebagai Plt Bupati Pamekasan, dirinya siap melanjutkan sejumlah program Pemkab Pamekasan yang ada. Disinggung soal kasus hukum yang membelit Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Khalil mengaku tak tahu-menahu dan diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Program-program akan kita jalankan semuanya. Saat ini kondisi di daerah juga berjalan stabil dan aman. Tapi kalau urusan hukum itu sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum,” katanya.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017) lalu.


Tak butuh waktu lama, dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini KPK menetapkan 5 tersangka, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (sr)

0 comments:

Posting Komentar