Selasa, 08 Agustus 2017

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mangkir Sidang Penipuan Edisi Rp 800 Juta


RADARMETROPOLIS: (Probolinggo) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali mangkir dalam sidang edisi kasus penipuan Rp 800 juta. Pengacara menginformasikan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu mengalami shock setelah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Kondisi ini membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda sidang tuntutan kasus penipuan yang mendudukkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai terdakwa tersebut.

Meskipun pada sidang tersebut tidak dihadiri oleh penasehat hukum Dimas Kanjeng, namun majelis hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono tetap membuka agenda persidangan. Tapi tak sampai 10 menit, Basuki terpaksa menunda sidang karena terdakwa sakit. Padahal JPU siap dengan tuntutannya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi seharusnya menjalani sidang atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.

Sesuai agenda, sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Kami kemarin menerima surat dari dokter Mohamad Arifin, dokter Rutan Medaeng, yang isinya mengatakan bahwa terdakwa sakit. Sehingga perlu istirahat selama tiga hari," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Dohar Nainggolan,Selasa (08/08/2017).

Sementara itu, penasehat hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Sholeh mengatakan bahwa kliennya itu mengalami sakit radang tenggorokan dan maag. Selain itu, juga diduga mengalami depresi di dalam Rutan Medaeng setelah divonis 18 tahun terkait kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.


“Beberapa hari lalu saya membesuk Dimas Kanjeng untuk meminta tanda tangan buat mengajukan banding. Dan saat itu dia kelihatannya sangat shock, usai kena vonis dengan putusan 18 tahun," pungkasnya. (ruf/ar)

0 comments:

Posting Komentar