RADARMETROPOLIS: (Gresik) - Bupati Gresik Sambari Halim
Radianto merasa geram karena ada beberapa perusahaan yang masih belum memasang
bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI ke- 72.
"Sampai hari Minggu kemarin, saya masih melihat
beberapa perusahaan yang masih belum memasang bendera merah putih. Tolong kepada
Pak Sekda untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Sambari, Selasa
(8/08/2017).
Padahal, sudah ada imbauan dalam surat edaran Menteri
Sekretaris Negara tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor
B/545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Gerakan Menghias Gapura, Pemasangan
umbul-umbul, penjor, Lampu Seri, dan lain-lain wajib dilakukan.
Atas dasar surat Mensekneg tersebut, bupati melalui Sekda
Gresik membuat surat tertanggal 7 Agustus 2017 nomor 003.1/689/437.77/2017
tentang partisipasi menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-72 kepada semua perusahaan
di Gresik yang hingga kemarin (7/8) tidak memasang bendera maupun umbul-umbul.
"Merah putih, NKRI adalah harga mati yang tidak bisa
ditawar dan harus diikuti oleh semua bangsa Indonesia. Saya minta seluruh
masyarakat ikut serta mengingatkan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian
serta TNI setempat apabila ada perusahaan tidak memasang bendera serta
umbul-umbul pada bulan kemerdekaan ini," ungkap Sambari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono
menyatakan saat ini surat tersebut sudah dikirim kepada beberapa perusahaan di
wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas. Surat itu juga dikirim ke Komandan Kodim
0817 Gresik, Kapolres Gresik, dan Kepala Kajari Gresik sebagai tembusan. Untuk
kecamatan yang lain, agar pihak Muspika bisa saling koordinasi. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar