Minggu, 27 Agustus 2017

Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Razia Mihol di Restoran dan RHU




RADARMETROPOLIS: Surabaya - Petugas gabungan unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Surabaya, kembali melakukan razia restoran hingga tempat hiburan malam, Minggu (27/8/2017) dinihari. Hasilnya, dari tujuh tempat yang dirazia itu ada puluhan minuman beralkohol disita karena tak dilengkapi ijin penjualan.

Razia tersebut dilakukan di Resto Kalima Jl Menur 179, Depot Sutorejo, Depot 21, dan Master Steak. Ketiganya berada di kawasan Jl Kejawan Putih. Selain itu ada tiga tempat hiburan yang dioperasi, yakni The Biliton Jl Biliton, Resto De Oak Jl Ngagel, dan Cafe Joker Jl Pahlawan Surabaya.

Dari tujuh restoran dan tempat hiburan malam yang dirazia, lima diantaranya dinyatakan memiliki perijinan lengkap sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Sedangkan dua lainnya dianggap melanggar Perda.

Dari Depot Sutorejo, petugas Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP menyita 24 botol minuman beralkohol (mihol) berbagai merk. Kemudian dari Resto De Oak, disita 27 botol mihol berbagai merk. Kedua restoran itu tak bisa menunjukkan surat ijin edar atas mihol-mihol golongan A.


Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono mengatakan, para pemilik toko yang menjual mihol itu akan dipanggil pada Senin (28/8/2017) mendatang untuk dilakukan pemeriksaan. “Akan kami kenakan tindak pidana ringan, untuk selanjutnya diproses hukum dengan sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar