RADARMETROPOLIS: Surabaya - Petugas gabungan unit Tipiring
Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Surabaya, kembali melakukan
razia restoran hingga tempat hiburan malam, Minggu (27/8/2017) dinihari.
Hasilnya, dari tujuh tempat yang dirazia itu ada puluhan minuman beralkohol disita
karena tak dilengkapi ijin penjualan.
Razia tersebut dilakukan di Resto Kalima Jl Menur 179, Depot
Sutorejo, Depot 21, dan Master Steak. Ketiganya berada di kawasan Jl Kejawan
Putih. Selain itu ada tiga tempat hiburan yang dioperasi, yakni The Biliton Jl
Biliton, Resto De Oak Jl Ngagel, dan Cafe Joker Jl Pahlawan Surabaya.
Dari tujuh restoran dan tempat hiburan malam yang dirazia, lima
diantaranya dinyatakan memiliki perijinan lengkap sesuai Perda Kota Surabaya
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Sedangkan dua lainnya dianggap
melanggar Perda.
Dari Depot Sutorejo, petugas Tipiring Sat Sabhara
Polrestabes Surabaya dan Satpol PP menyita 24 botol minuman beralkohol (mihol)
berbagai merk. Kemudian dari Resto De Oak, disita 27 botol mihol berbagai merk.
Kedua restoran itu tak bisa menunjukkan surat ijin edar atas mihol-mihol
golongan A.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono
mengatakan, para pemilik toko yang menjual mihol itu akan dipanggil pada Senin
(28/8/2017) mendatang untuk dilakukan pemeriksaan. “Akan kami kenakan tindak
pidana ringan, untuk selanjutnya diproses hukum dengan sidang ke Pengadilan
Negeri Surabaya,” ujarnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar