RADARMETROPOLIS: Surabaya - Berkas perkara Dirut PT Gala
Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan saat ini tinggal menunggu jadwal siding dari
Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, berkas
telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke PN Surabaya.
“Hari ini kami
limpahkan ke Pengadilan Surabaya,” terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik
Adyotomo, Senin (28/8/2018).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kejari Surabaya setelah
berkas perkara penipuan tersangka Henry J Gunawan dinyatakan selesai, untuk
segera disidangkan.
Disinggung terkait jadwal digelarnya sidang, Didik mengaku
masih menunggu penetapan dari Ketua PN Surabaya. “Selanjutnya, kami menunggu
penetapan dari PN Surabaya kapan perkara ini disidangkan,” tambahnya.
Pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos
PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Ia ditahan usai menjalani
proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut
Umum. Henry J Gunawan menolak penahanan tersebut. Ia pun menolak menandatangani
berita acara penahanan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Kasus
bermula saat Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli
tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung
menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku
bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline
mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak
buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT
Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp10 miliar.
Terpisah, sebelumnya dua LSM di Surabaya yaitu Gerakan Putra
Daerah (GPD) dan Komunitas Anti Korupsi (KAKU) ini akan melakukan aksi
besar-besaran, apabila Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya akan
menangguhkan penahanan Henry atau mengalihkan status penahanannya menjadi
tahanan kota maupun tahanan rumah. (sr)
0 comments:
Posting Komentar