Senin, 28 Agustus 2017

Perkara Henry J Gunawan Tinggal Tunggu Jadwal Sidang


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Berkas perkara Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan saat ini tinggal menunggu jadwal siding dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, berkas telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke PN Surabaya.

 “Hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Surabaya,” terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Senin (28/8/2018).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kejari Surabaya setelah berkas perkara penipuan tersangka Henry J Gunawan dinyatakan selesai, untuk segera disidangkan.

Disinggung terkait jadwal digelarnya sidang, Didik mengaku masih menunggu penetapan dari Ketua PN Surabaya. “Selanjutnya, kami menunggu penetapan dari PN Surabaya kapan perkara ini disidangkan,” tambahnya.

Pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Ia ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum. Henry J Gunawan menolak penahanan tersebut. Ia pun menolak menandatangani berita acara penahanan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Kasus bermula saat Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp10 miliar.


Terpisah, sebelumnya dua LSM di Surabaya yaitu Gerakan Putra Daerah (GPD) dan Komunitas Anti Korupsi (KAKU) ini akan melakukan aksi besar-besaran, apabila Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya akan menangguhkan penahanan Henry atau mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah. (sr)

0 comments:

Posting Komentar