RADARMETROPOLIS: Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa
Walikota Malang HM Anton terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Ketua DPRD
Kota Malang dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Djarot Edy Sulistyono. Secara keseluruhan telah diagendakan pemeriksaan untuk 13
saksi dan satu tersangka
“Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 13 orang saksi dan
satu tersangka. Mereka diperiksa di dua tempat. Masing-masing di KPK Jakarta
dan Polresta Malang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (14/08/2017).
Tersangka M Arief Wicaksono yang waktu kejadian berstatus Ketua
DPRD Kota Malang diperiksa sebagai tersangka di Jakarta. Lalu HM. Anton,
Walikota Malang diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.
Sedangkan sisanya, sebanyak 12 orang diperiksa di Polres
Malang. Mereka terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga
Kepala Bidang, unsur PNS lain, dan swasta.
“Pemeriksaan masih akan berjalan dalam beberapa hari ini.
Kami harap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang
diketahui,” papar kata mantan aktivis ICW ini.
Sementara itu pemeriksaan di Mapolresta Malang masih terus
berlangsung. Tersangka MAW sempat datang di Mapolresta Malang, namun beberapa
saat kemudian langsung pulang.
Beberapa pejabat yang terlihat menjalani pemeriksaan adalah
Sekda Kota Malang, Wasto, Sekwan Bambang Suharijadi. Selain itu beberapa Kabid
PUPR Kota Malang.
Sedangkan dari unsur DPRD Kota Malang terlihat tiga orang.
Di antara mereka adalah Abdul Hakim, Bambang Sumarto, dan MAW yang ditetapkan
sebagai tersangka. (rr)
0 comments:
Posting Komentar