RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak dinilai
tidak mau menjalankan atau mengabaikan perintah hakim pra peradilan Pengadilan
Negeri Surabaya yang memutuskan untuk melanjutkan kasus pemerasan yang
dilakukan Indrayono Sangkawang, Dirut PT Prosam Plano & Co, pengelola Pasar
Atom ke proses persidangan.
Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) dinyatakan batal demi hukum oleh hakim Pra peradilan pada 14 Agustus 2017
lalu. Sampai saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sampai saat ini belum
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Dalam putusan pra peradilan yang diajukan pedagang sekaligus
pemilik stan di Pasar Atom yaitu Go Husein Gosal, dinyatakan bahwa SP3 yang
dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak cacat hukum.
Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian
Satrio Utomo saat dikonfirmasi membantah telah “menghentikan” kasus tersebut. Ia
pun tak mau disebut mengabaikan putusan hakim pra peradilan.
“Perkaranya lanjut kok. Salinan putusannya baru kami terima
minggu lalu. Sekarang kami lagi mempelajari isi dari salinan putusannya,” kata
Ardian, Kamis (31/08/2017).
Setelah mempelajari salinan putusan pra peradilan itu,
Ardian mengaku masih akan melakukan gelar perkara ulang. “SPDP nya juga akan
segera kami kirimkan ke Kejaksaan,” sambungnya.
Sementara itu Toba Siahaan selaku kuasa hukum Go Husein
Gosal menyesalkan sikap Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang
bergerak lamban. Toba menyebut, ada upaya kesengajaan untuk mengulur-ngulur
perintah pengadilan yang memerintahkan agar kasus ini dilanjutkan ke
persidangan.
“Putusan pengadilan harus dilaksankan sesuai amar-nya. Bukan
hanya untuk dipejari, dipelajari dan dipelajari lagi,” kata Toba Siahaan saat
dikonfimasi, Minggu (03/09/2017).
Toba menyebut, jika alasan Kasat Reskrim Polres Tanjung
Perak, AKP Ardian Satrio Utomo yang menyatakan bahwa mereka masih mempelajari
putusan praperadilan yang hampir sebulan dibacakan merupakan pemikiran yang
tidak masuk akal. “Kasusnya nanti tidak akan pernah berakhir kalau hanya
ngikuti jalan pemikiran Kasat Reskrim,” ujarnya.
Terpisah, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie
membenarkan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) kasus tersebut ke institusinya.
“Belum itu, kami belum terima SPDP nya,” ujar Lingga yang
juga menjabat sebagai Humas Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi via
selulernnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal pra peradilan
Unggul Warso Mukti mengabulkan permohonan yang diajukan Go Husein Gosal atas
dihentikannya kasus pemerasan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung
Perak.
Dalam amar putusannya, Hakim Unggul Warso Mukti menyatakan
surat ketetapan pemberhentian perkara Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari
2017 tidak sah dan cacat hukum. Hakim Unggul juga memerintahkan penyidik untuk
melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan.
Indrayono Sangkawang dilaporkan telah melakukan pemerasan
pada Go Husein Gosal. Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Prosam Plano &
Co, dianggap bertanggung jawab atas ulahnya yang telah memaksa Go Husein Gosal
untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik di Pasar Atum dan menjatuhkan
sanksi serta denda sepihak apabila Go Husein Gosal tidak membayarnya.
Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melakukan
pengelapan uang iuran Go Husein Gosal, dimana selama bertahun-tahun, uang iuran
tersebut juga diakumulasikan sebagai pembayaran perawatan instalsi listrik,
tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap menerapkan pembayaran
pergantian biaya instalsi listrik pada Go Husein Gosal.
Tak hanya dua kasus itu saja, Indrayono Sangkawang juga
dilaporkan telah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman
kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Go Husein Gosal dilarang belasan security
Pasar Atom untuk melakukan renovasi sebelum melakukan pelunasan pembayaran
biaya pergantian instalasi listrik
Tiga peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke
Polda Jatim, tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke
Polrestabes Surabaya. Dan, karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan
wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini selanjutnya
dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ar)
0 comments:
Posting Komentar