Senin, 04 September 2017

Polres Tanjung Perak Abaikan Putusan Pra Peradilan Terkait Pemerasan Pasar Atom


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak dinilai tidak mau menjalankan atau mengabaikan perintah hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan untuk melanjutkan kasus pemerasan yang dilakukan Indrayono Sangkawang, Dirut PT Prosam Plano & Co, pengelola Pasar Atom ke proses persidangan.

Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan batal demi hukum oleh hakim Pra peradilan pada 14 Agustus 2017 lalu. Sampai saat ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Dalam putusan pra peradilan yang diajukan pedagang sekaligus pemilik stan di Pasar Atom yaitu Go Husein Gosal, dinyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak cacat hukum.

Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi membantah telah “menghentikan” kasus tersebut. Ia pun tak mau disebut mengabaikan putusan hakim pra peradilan.

“Perkaranya lanjut kok. Salinan putusannya baru kami terima minggu lalu. Sekarang kami lagi mempelajari isi dari salinan putusannya,” kata Ardian, Kamis (31/08/2017).

Setelah mempelajari salinan putusan pra peradilan itu, Ardian mengaku masih akan melakukan gelar perkara ulang. “SPDP nya juga akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan,” sambungnya.

Sementara itu Toba Siahaan selaku kuasa hukum Go Husein Gosal menyesalkan sikap Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bergerak lamban. Toba menyebut, ada upaya kesengajaan untuk mengulur-ngulur perintah pengadilan yang memerintahkan agar kasus ini dilanjutkan ke persidangan.

“Putusan pengadilan harus dilaksankan sesuai amar-nya. Bukan hanya untuk dipejari, dipelajari dan dipelajari lagi,” kata Toba Siahaan saat dikonfimasi, Minggu (03/09/2017).

Toba menyebut, jika alasan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo yang menyatakan bahwa mereka masih mempelajari putusan praperadilan yang hampir sebulan dibacakan merupakan pemikiran yang tidak masuk akal. “Kasusnya nanti tidak akan pernah berakhir kalau hanya ngikuti jalan pemikiran Kasat Reskrim,” ujarnya.

Terpisah, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke institusinya.

“Belum itu, kami belum terima SPDP nya,” ujar Lingga yang juga menjabat sebagai Humas Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi via selulernnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal pra peradilan Unggul Warso Mukti mengabulkan permohonan yang diajukan Go Husein Gosal atas dihentikannya kasus pemerasan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam amar putusannya, Hakim Unggul Warso Mukti menyatakan surat ketetapan pemberhentian perkara Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 tidak sah dan cacat hukum. Hakim Unggul juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan.

Indrayono Sangkawang dilaporkan telah melakukan pemerasan pada Go Husein Gosal. Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Prosam Plano & Co, dianggap bertanggung jawab atas ulahnya yang telah memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik di Pasar Atum dan menjatuhkan sanksi serta denda sepihak apabila Go Husein Gosal tidak membayarnya.

Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melakukan pengelapan uang iuran Go Husein Gosal, dimana selama bertahun-tahun, uang iuran tersebut juga diakumulasikan sebagai pembayaran perawatan instalsi listrik, tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap menerapkan pembayaran pergantian biaya instalsi listrik pada Go Husein Gosal.

Tak hanya dua kasus itu saja, Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Go Husein Gosal dilarang belasan security Pasar Atom untuk melakukan renovasi sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya pergantian instalasi listrik


Tiga peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Dan, karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini selanjutnya dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ar)

0 comments:

Posting Komentar