RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Otak penipuan dan penggelapan
mobil rental, Solehuddin alias Agil (36) asal Jl Kyai Compo Sidoarjo, ditangkap
Polsek Bubutan. Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan
tersebut adalah menyewa mobil korbannya lalu digadaikan ke orang lain.
Dalam menjalankan aksinya itu, Solehuddin pada mulanya bekerja
sendirian dengan mencari orang yang mempunyai mobil dan menyewanya Rp 6,5 juta
per bulan. Setelah mobil didapat, pelaku kemudian melempar ke orang lain dengan
cara digadaikan Rp 25 juta.
Agar korbannya percaya, Solehuddin berdalih mobil yang
disewanya nantinya dibawa ke Pacitan untuk kendaraan operasional pembangunan
proyek. Untuk membuat korban tergiur, pelaku sengaja menyewa mobil rental
tersebut dengan harga di atas rata-rata.
Dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan mobil rental
itu, Solehuddin menggunakan cara gali lobang tutup lobang. Jadi setelah
berhasil menggadaikan mobil milik korban, sebagian uang digunakan untuk
membayar sewa per bulan mobil-mobil tersebut dan selebihnya masuk kantong pribadi
untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selang beberapa waktu, Solehudin kewalahan dalam mencari
mobil-mobil sewaan yang akan ia gadaikan ke orang lain. Ia lantas mengajak
Fajar dan Purwanto untuk mengikuti jejaknya. Perekrutan keduanya pun berhasil. Komplotan
penipuan dan penggelapan mobil rental ini total mendapat 19 mobil berbagai merk
dari para korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela
mengatakan, kejahatan yang dilakukan komplotan penipuan dan penggelepan mobil
rental ini akhirnya dibongkar setelah ada pengaduan dari salah satu korban yang
merasa tertipu. Korban melapor ke Polsek Bubutan, karena pelaku sudah tidak
membayar biaya sewa selama dua bulan dan HP pelaku selalu tidak aktif saat dihubungi.
“Berbekal laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Bubutan
langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Fajar dan Purwanto
terlebih dahulu di Pacitan,” ujarnya, Kamis (3/8/2017).
Untuk Solehuddin, polisi sempat kesulitan melacak jejaknya
karena pelaku cukup cerdik dengan sering berpindah-pindah tempat. Ia sempat
kabur ke Jakarta, namun sudah pindah saat polisi berhasil melacak jejaknya.
“Kemudian kami mendapat informasi pelaku sedang menuju ke
Madiun. Syukurlah, kami berhasil menangkap pelaku saat menginap di Hotel Amaris
Kabupaten Madiun,” sambung Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Budi Waluyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solehuddin
dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan Fajar dan
Purwanto dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (sr)
0 comments:
Posting Komentar