Kamis, 03 Agustus 2017

Polsek Bubutan Tangkap Komplotan Penggelapan Mobil Rental


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Otak penipuan dan penggelapan mobil rental, Solehuddin alias Agil (36) asal Jl Kyai Compo Sidoarjo, ditangkap Polsek Bubutan. Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut adalah menyewa mobil korbannya lalu digadaikan ke orang lain.

Dalam menjalankan aksinya itu, Solehuddin pada mulanya bekerja sendirian dengan mencari orang yang mempunyai mobil dan menyewanya Rp 6,5 juta per bulan. Setelah mobil didapat, pelaku kemudian melempar ke orang lain dengan cara digadaikan Rp 25 juta.

Agar korbannya percaya, Solehuddin berdalih mobil yang disewanya nantinya dibawa ke Pacitan untuk kendaraan operasional pembangunan proyek. Untuk membuat korban tergiur, pelaku sengaja menyewa mobil rental tersebut dengan harga di atas rata-rata.

Dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan mobil rental itu, Solehuddin menggunakan cara gali lobang tutup lobang. Jadi setelah berhasil menggadaikan mobil milik korban, sebagian uang digunakan untuk membayar sewa per bulan mobil-mobil tersebut dan selebihnya masuk kantong pribadi untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selang beberapa waktu, Solehudin kewalahan dalam mencari mobil-mobil sewaan yang akan ia gadaikan ke orang lain. Ia lantas mengajak Fajar dan Purwanto untuk mengikuti jejaknya. Perekrutan keduanya pun berhasil. Komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental ini total mendapat 19 mobil berbagai merk dari para korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan, kejahatan yang dilakukan komplotan penipuan dan penggelepan mobil rental ini akhirnya dibongkar setelah ada pengaduan dari salah satu korban yang merasa tertipu. Korban melapor ke Polsek Bubutan, karena pelaku sudah tidak membayar biaya sewa selama dua bulan dan HP pelaku selalu tidak aktif saat dihubungi.

“Berbekal laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Bubutan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Fajar dan Purwanto terlebih dahulu di Pacitan,” ujarnya, Kamis (3/8/2017).

Untuk Solehuddin, polisi sempat kesulitan melacak jejaknya karena pelaku cukup cerdik dengan sering berpindah-pindah tempat. Ia sempat kabur ke Jakarta, namun sudah pindah saat polisi berhasil melacak jejaknya.

“Kemudian kami mendapat informasi pelaku sedang menuju ke Madiun. Syukurlah, kami berhasil menangkap pelaku saat menginap di Hotel Amaris Kabupaten Madiun,” sambung Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Budi Waluyo.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solehuddin dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan Fajar dan Purwanto dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites