Kamis, 06 Juli 2017

Perpanjangan Kontrak PT Freeport sampai 2041 Belum Final?


RADARMETROPOLIS: (Jakarata) - Berita perpanjangan kontrak izin operasi untuk PT. Freeport dari pemerintah Indonesia dibantah oleh Kementerian ESDM. Hingga kini perpanjangan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap negoisasi.

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Mustofa, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat di salah satu media online adalah mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN, Fajar Harry Sampurno. “Sangat disayangkan, pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.

“Sama sekali tidak ada keputusan tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno, sebagai salah seorang peserta rapat tersebut,” ungkapnya.

Hadi Mustofa juga membantah jika Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Namun sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Syarat kedua ialah divestasi saham hingga sebesar 51%.


“Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,” tegas Hadi. (rez)

0 comments:

Posting Komentar