Selasa, 01 Agustus 2017

Diduga Mabuk Kurnia Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kurnia Raharjo, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di depan RS dr Soetomo, Selasa (1/8/2017) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Terdakwa adalah pengemudi mobil Avanza penabrak pengendara motor hingga tewas yang saat kejadian diduga sedang mabuk.

Sunyono, anggota lalu lintas yang memberikan kesaksian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang merenggut jiwa pengendara motor tersebut.

“Ketika saya datangi TKP, ternyata korban sudah dilarikan ke rumah sakit. Saya tidak melihat langsung kejadiannya dan hanya mendapatkan laporan dari tim siaga,” terang Sunyono.

Ketua majelis Hakim Sifa’urosidin saat menyinggung posisi mobil terdakwa hingga terjadinya kecelakaan, Saksi Sunyono tetap mengaku tidak melihat langsung.

“Saya tidak melihat langsung, namun menurut saksi-saksi di lapangan, bahwa mobil terdakwa melawan arus di Jalan dr Moestopo, dari arah barat ke timur. Sedangkan korban dari timur ke barat,” tambahnya.

Saat ditanya adanya upaya perdamaian dalam kasus laka lantas ini, Saksi Sunyono mengaku tidak mengetahui persis adanya perdamaian tersebut. Namun dirinya hanya mendengar kalau sudah ada itikad baik dari terdakwa.

“Setahu saya, terdakwa sudah membiayai pengobatan Rp32 juta, biaya pemakaman Rp5 juta dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta,” kata Sunyono.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan dr Moestopo, Surabaya, pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Terdakwa yang mengemudi mobil Toyota Avanza S 1769 PG, melaju dengan kecepatan tinggi melawan arus di Jalan dr Moestopo.

Tanpa disadari tepat di depan rumah sakit dr Soetomo muncul sepeda motor Mio yang dikendarai seorang laki-laki. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan korban tewas.

Diduga saat mengemudi mobil, terdakwa Kurniawan Raharjo dalam keadaan mabuk usai menggelar pesta miras bersama teman-temannya di Cafe Chug, Grand City dan Cafe di Sutos.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan


Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites