Selasa, 01 Agustus 2017

Mantan Legal Perusahaan Buka Kebobrokan Manajemen PT SBS


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Mantan legal PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Ni Luh Komang Ayu, membuka kebobrokan bekas perusahaannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugan penipuan pembelian apartemen Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (01/08/2017).

Bahkan, Ayu juga mengaku sebagai korban. Dalam persidangan ini Ayu dihadirkan sebagai saksi konsumen penggugat, yakni Kolonel Bhirawa Juwana.

“Saya pernah bekerja sebagai legal PT Puncak Group (induk dari PT SBS) sejak 2012 hingga 2013. Selain memiliki hubungan kerja, saya juga merupakan konsumen apartemen CBD,” ungkapnya.

Ayu pun membeberkan bagaimana kronologis dirinya bisa terperdaya PT SBS sehingga akhirnya memutuskan untuk mengambil satu unit apartemen CBD.

“Saat itu saya sedang ulang tahun, uang yang saya dapat (kado) karena ingin investasi, akhrinya saya belikan satu unit apartemen CBD. Lagi pula yang punya apartemen CBD kan Bu Netty (Netty Liana), dan kebetulan saya merupakan orang kepercayaan bu Netty,” tambahnya.

Transaksi pembelian 1 unit apartemen CBD pada September 2013, menurutnya belum ada pembanguman namun masih dalam tahap perencanaan. Ditanya apakah apartemen CBD saat itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ayu langsung mengatakan tidak. “Pokonya saya beli, saya tidak dikasih tahu tentang IMB,” ujarnya.

Saksi juga mengungkapkan, bahwa marketing PT SBS menjanjikan serah terima kunci apartemen dilakukan setelah pembayaran angsuran ke-8. Namun sampai angsuran ke-16 dengan total uang Rp 100 juta janji tersebut ternyata hanya omong kosong.

“Padahal sesuai janji, delapan angsuran sudah bisa serah terima kunci, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.

Merasa dibohongi, saksi pernah berupaya meminta haknya dikembalikan oleh PT SBS. Namun upayanya justru tidak digubris oleh PT SBS. “Saya pernah minta agar uang saya dikembalikan, tapi saya justru disomasi. Ini kan konyol majelis. Malah katanya unit sudah jadi miliknya PT SBS dan tidak ada pengembalian uang,” ungkap Ni Luh.

Ayu juga bercerita soal kejanggalan lainnya saat dirinya bekerja sebagai legal di PT Puncak Group. Sebagai legal, Ayu merasa hanya dijadikan tameng oleh PT SBS untuk menghadapi banyaknya gelombang protes dari para konsumen yang dirugikan.

“Banyak konsumen yang protes, saya yang hadapi protes konsumen. Saya dimaki-maki terus oleh konsumen. Banyak yang nggak bayar karena para konsumen takut apartemen kok tak kunjung dibangun,” ungkap Ayu.

Menurutnya, banyak konsumen apartemen CBD yang bernasib sama dengannya. Para konsumen terkantung-katung karena unit apartemen yang dibelinya tak kunjung diberikan oleh PT SBS.

“Sepengetahuan saya konsumen yang seperti saya tidak banyak, tapi buuuanyak,” ungkap Ayu kepada majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdiaman.

Lantaran banyaknya konsumen yang protes, Ayu akhirnya memberanikan diri untuk mencari tahu apakah benar apartemen CBD sudah mengantongi izin IMB atau belum. “Saya cari informasi dari teman-teman dan cek di internet dan ternyata memang saat itu apartemen CBD belum punya IMB,” terangnya.

Sementara itu, Iwan Kuswardi, kuasa hukum PT SBS membantah tudingan bahwa apartemen CBD tak mengantongi IMB. “Nyatanya di persidangan tadi sudah saya tunjukkan adanya IMB, SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), dan lampiran SKRK berupa peruntukannya untuk apa, sudah jelas disitu untuk apartemen,” katanya.

Sayangnya saat ditanya IMB tersebut diterbitkan kapan, Iwan justru mengaku lupa. “Saya lupa pastinya IMB dikeluarkan tahun berapa, yang jelas sudah ada IMB-nya,” kilahnya usia sidang.

Diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan oleh Kolonel Laut Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim lantaran PT SBS selaku pengembang Apartemen CBD Wiyung menolak mengembalikan uang cicilan pembelian apartemen di tower A dan B sebesar Rp 126 juta kepada dirinya.

Kolonel Birawa menarik kembali uangnya setelah mengetahui bahwa apartemen di tower A dan B yang dipesannya ternyata tidak mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya.


Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan menjual apartemen tanpa dilengkapi IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar dipersyaratkan dalam perundang-undangan. Atas dasar itulah, Kolonel Birawa menggugat PT SBS sebesar Rp 2 miliar sebagai ganti rugi yang dialaminya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar