Selasa, 01 Agustus 2017

Kandungan Narkoba Jenis Baru Liquid High Sesuai Permenkes 1


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan Laboratorium Forensik diketahui bahwa narkoba jenis baru yang bernama 'Liquid High' mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB. Ini adalah golongan yang kandungannya sesuai dengan isi Permenkes Nomor 1.

"Ini mengandung high liquid narkotik, jenisnya 5 fluro ADP, masuk golongan narkotik sesuai Permenkes Nomor 1 sehingga disangka pelanggaran narkotik. Narkoba jenis ini digunakan sebagai cairan untuk rokok elektrik yang dikenal dengan nama Vape," kata Gidion, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Liquid dalam kemasan ini digunakan untuk vape, yang biasa dipakai anak muda masa kini. Pasal yang dikenakan 114, 132 ayat satu ancaman hukuman dua puluh tahun, seumur hidup atau mati," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti cairan narkotika Liquid High seberat total 210 ml. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites