Kamis, 03 Agustus 2017

Kronologis OTT KPK Kasus Suap Kajari Pamekasan


RADARMETROPOLIS: (Pamekasan) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait penyalahgunaan dana desa diinformasikan oleh pimpinan KPK berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Awalnya ada sejumlah LSM melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM itu melaporkan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, ke Kejari Pamekasan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

Kejari Pamekasan merespon dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Namun di tengah jalan, diduga ada komunikasi khusus antara Kejari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan tersebut.

Diduga dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan disepakati penanganan kasus kourpsi dana desa akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Tampaknya ketika Kejari Pamekasan mengumpulkan data, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Ia kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo untuk meminta bantuan Bupati Achmad Syafii untuk menghentikan perkara tersebut.

Setelah disepakati, akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan Noer S melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Uang Rp 250 juta ini disimpan di kantong plastik hitam dan sudah disita KPK.

KPK yang bergerak cepat berhasil mengamankan 11 orang dan 5 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan Nur Solehhoddin.

Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi atau menganjurkan memberi, Bupati Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.


Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. (lt)

0 comments:

Posting Komentar