Selasa, 01 Agustus 2017

Polsek Kediri Kota Dalami Kasus Peredaran Ganja Melalui JNE


RADARMETROPOLIS: (Kediri) - Polsek Kediri Kota mendalami kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kediri dengan memakai jasa pengiriman JNE untuk mengantarkan barang haram ke pemesannya. Dalam memasarkan narkoba ke para pengguna, pelaku menggunakan jejaring sosial instagram.

"Kami masih terus mendalami penyelidikan kasus peredaran ganja yang dilakukan oleh tersangka Andy Setyo Ajianto (20) mahasiswa dari Pare, Kabupaten Kediri ini. Darimana asal barang terlarang itu dan sudah diedarkan kemana saja. Sebab, berdasarkan pengakuannya, sudah tiga kali transaksi," tegas Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto, Selasa (1/8/2017) pagi.

Andy Setyo Ajianto (20) warga Jalan Ontoseno RT 03/17 Dusun Pare Rejo Gang 4 Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sudah ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Tersangka diamankan darI Kantor JNE cabang Kediri di Jalan Adi Sucipto No 38. Kel Banjaran Kecamatan Kota Kediri.

Penangkapan berlangsung, pada Minggu (30/7/2017) sekira pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mohammad Ragil Wahyudianto (26) karyawan JNE, asal Dusun Ngadiluwih RT 02/02 Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Dijelaskan mantan Kapolsek Pesantren Kota Kediri ini, pada Rabu (26/7/2017) sekira pukul 09.29 WIB  pelaku melakukan pengiriman barang melalui kantor JNE wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan tujuan ABY alamat toko murah meubel Kecamatan Empang Bogor, Selatan.

Kemudian pada Sabtu (29/7/2017), paket tersebut dari agen diteruskan ke cabang JNE. Selanjutnya paket tersebut dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa barang tersebut mencurigakan karena dari keterangan isi barang dan berat barang tidak wajar.

Selanjutnya pihak cabang JNE berupaya menghubungi pengirim untuk melakukan cek bersama. Namun karena tidak aktif, kemudian pihak JNE cabang menghubungi petugas kepolisian untuk dibuka ternyata isi paket berupa tumbuhan kering yang fisiknya diduga mirip narkoba jenis ganja. Selanjutnya hasil temuan tersebut dilakukan penyelidikan terkait pelaku pengiriman paket ganja tersebut.  

"Pengirim tidak mencantumkan identitas jelas namun hanya memberikan nomor HP yang saat ini telah tidak aktif. Namun setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku yang kami duga sebagai pengirim ganja tersebut," beber Sucipto.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 buah bungkus paket dari kardus, 1 buah tempat rokok LA, 1 buah wadah plastik kecil, narkoba jenis ganja seberat 80 gram, 1 lembar resi pengiriman barang, uang tunai Rp 450.000, ATM bank BRI an. Andy Setyo Ajianto dan buku tabungan BRI an Andy Setyo Ajianto.


Kepada petugas tersangka mengaku awalnya hanya sebagai pemakai ganja. Kemudian ia tergiur untuk menjual daun terlarang itu dengan alasan hasilnya untuk tambahan biaya kuliah. Pengakuannya, sudah tiga kali ia bertransaksi ganja melalui sistem yang sama. (bud)

0 comments:

Posting Komentar