RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Dinas Pariwisata
(Disparta) Widodo Suryantoro menyatakankan belum memberi persetujuan apapun
dari tim cara budaya terkait pembangunan apartemen Grand Shamaya di eks kawasan
cagar budaya lapangan Pores (Lapangan Perkumpulan Olahraga Embong Sawo) Jl
Embong Sawo No 1.
“Itu kan sudah lama
memang di pagar ada tulisan itu (Apartemen Grand Shamaya). Yang pasti belum ada
masuk ke kita, baik perijinan ataupun permohonan. Coba anda hubungi pak Erik
(Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya
dan Tata Ruang) dulu untuk penjelasannya seperti apa,” kata Widodo Suryantoro, Rabu
(02/08/2017). Di pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan data
adanya pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Kota Surabaya, Maria Theresia Rahayu ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa
status lapangan Pores memang bukan milik Pemkot Surabaya. Hanya saja pihaknya
menjelaskan Pemkot Surabaya punya kewenangan mengatur peruntukan kawasan
tersebut.
“Kalau statusnya sih bukan milik Pemkot Surabaya. Hanya saja
kita mengatur pada peruntukanya saja, lebih jelasnya tanya Dinas Cipta Karya
saja seperti apa. Dulu kita juga pernah digugat terkait masalah lapangan
Pores,” ujar Yayuk, panggilan akrab Maria.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi belum bisa memberikan
keterangan karena ketika dihubungi melalui nomor ponselnya tidak bisa
tersambung.
Diketahui, bangunan dan lapangan tenis Pores telah
ditetapkan bangunan cagar budaya kelas B sesuai SK Walikota Nomor
188.45/71/436.1.2/2009 tertanggal 9 Februari 2009.
Sesuai SK Walikota itu, bangunan dilarang dibongkar kecuali
fisiknya buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak. Namun faktanya, PT
Inter Surabaya Intiland (ISI) selaku pemilik lahan di tahun itu tetap saja
melakukan pembongkaran.
Ketika itu Pemkot meminta PT ISI menghentikan pengerusakan
bangunan serta meminta merekonstruksinya. Namun, permintaan itu justru dibalas
PT ISI dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materinya,
menolak SK Walikota tentang penetapan Lapangan Pores sebagai cagar budaya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar