Rabu, 02 Agustus 2017

Tim Cagar Budaya Surabaya Pertanyakan Izin Pembangunan Grand Shamaya


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Widodo Suryantoro menyatakankan belum memberi persetujuan apapun dari tim cara budaya terkait pembangunan apartemen Grand Shamaya di eks kawasan cagar budaya lapangan Pores (Lapangan Perkumpulan Olahraga Embong Sawo) Jl Embong Sawo No 1.

 “Itu kan sudah lama memang di pagar ada tulisan itu (Apartemen Grand Shamaya). Yang pasti belum ada masuk ke kita, baik perijinan ataupun permohonan. Coba anda hubungi pak Erik (Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) dulu untuk penjelasannya seperti apa,” kata Widodo Suryantoro, Rabu (02/08/2017). Di pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan data adanya pembangunan.


Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Rahayu ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa status lapangan Pores memang bukan milik Pemkot Surabaya. Hanya saja pihaknya menjelaskan Pemkot Surabaya punya kewenangan mengatur peruntukan kawasan tersebut.

“Kalau statusnya sih bukan milik Pemkot Surabaya. Hanya saja kita mengatur pada peruntukanya saja, lebih jelasnya tanya Dinas Cipta Karya saja seperti apa. Dulu kita juga pernah digugat terkait masalah lapangan Pores,” ujar Yayuk, panggilan akrab Maria.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi belum bisa memberikan keterangan karena ketika dihubungi melalui nomor ponselnya tidak bisa tersambung.

Diketahui, bangunan dan lapangan tenis Pores telah ditetapkan bangunan cagar budaya kelas B sesuai SK Walikota Nomor 188.45/71/436.1.2/2009 tertanggal 9 Februari 2009.

Sesuai SK Walikota itu, bangunan dilarang dibongkar kecuali fisiknya buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak. Namun faktanya, PT Inter Surabaya Intiland (ISI) selaku pemilik lahan di tahun itu tetap saja melakukan pembongkaran.


Ketika itu Pemkot meminta PT ISI menghentikan pengerusakan bangunan serta meminta merekonstruksinya. Namun, permintaan itu justru dibalas PT ISI dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materinya, menolak SK Walikota tentang penetapan Lapangan Pores sebagai cagar budaya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar