RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna
Laoly, mengaku tidak menerima aliran dana korupsi pengadaan paket penerapan
Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) sebesar
84 ribu dolar AS.
“Tidak ada lah,” kata Yasonna, seusai diperiksa KPK sebagai
saksi kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Lebih lanjut Yasonna mengatakan dalam pemeriksaan pada Senin
dirinya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP-e untuk dua terdakwa Irman
dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai
kasus KTP-e tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna telah dua kali tidak menghadiri
pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Sugiharto. Dalam pemanggilannya kali ini,
Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
“Saya sebagai warga negara yang baik tentu harus hormati.
Saya jelaskan juga kan, sudah dua kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan
saya ratas, yang kedua saya ke Hongkong untuk kejar harta aset Bank Century,”
tuturnya.
Namun ia tak mau membeberkan lebih lanjut terkait materi
pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.
“Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan
yang diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan
banyak, saya lupa,” ucap Yasonna.
Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai
Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI-P menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek
sebesar Rp5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto
dituntut 5 tahun penjara. (rez)
0 comments:
Posting Komentar