Jumat, 04 Agustus 2017

Banyak Jaksa Kena OTT, ICW Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Prasetyo


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Agung, HM Prasetyo. Selama di bawah kepemimpinan Prasetyo, Korps Adhyaksa tercatat sudah lima kali terjaring kasus hukum.

“Jokowi harus evaluasi kinerja Prasetyo. Ini tidak ada suri tauladan dari pemimpin Kejaksaan Agung,” katanya melalui surat elektronik, Jumat (4/8).

Tertangkapnya oknum jaksa dalam kasus dugaan korupsi itu juga membuktikan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Prasetyo tidak berjalan di Kejaksaan Agung.

“Jadi, fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan selama kepemimpinan Prasetyo,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada di ICW, oknum-oknum jaksa yang terseret kasus korupsi di bawah kepemimpinan Prasetyo, adalah dua jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmello, yang ditangkap KPK pada 2016 lalu. Keduanya ditangkap karena menerima suap dari mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi.

Suap itu diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Subang yaitu Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto. Keduanya tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang.

Pada November 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fahri. Sementara Deviyanti divonis penjara selama empat tahun.

Kemudian, Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi yang ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Timur pada akhir November 2016 karena menerima suap dalam perkara pengalihan lahan di Sumenep.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar ia tidak ditetapkan tersangka oleh Fauzi yang saat itu sebagai penyidik. Penangkapan Fauzi tak lama setelah dia mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis Fauzi dengan hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 1,5 miliar rupiah.

Selain itu, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap tangan KPK pada Juni 2017 lalu usai menerima suap.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.


Saat ini, Parlin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain Parlin, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites