RADARMETROPOLIS: Surabaya - PAD Jatim dalam tiga tahun
terakhir stagnan, bahkan berkurang. Kondisi ini mendorong gubernur Jatim, Dr H
Soekarwo, mempertimbangkan langkah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada
tahun ini. Hal ini akan ia diskusikan dengan Komisi C DPRD Jatim.
Tahun 2015, perolehan PAD Jatim mencapai Rp 12,5 triliun
dari target sebesar Rp 12,3 triliun. Tahun 2016 target PAD naik menjadi Rp
12,531 triliun. Namun tahun 2017, target PAD Jatim sebesar Rp 12,181 triliun.
Ada penurunan target di tahun 2017.
Meski demikian, Pemprov Jatim masih mempertimbangkan apakah
akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana tahun-tahun
sebelumnya ataukah tidak. Dalam hal ini Pemprof Jatim masih akan membahas
pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan Komisi C DPRD Jatim.
“Belum, kami berpikir. Bagaimana kalau pemutihan ditahan
terlebih dahulu? Saya ajak diskusi Komisi C,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo, di
kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (3/10).
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim selalu melakukan
pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jadwalnya tiga bulan di akhir tahun.
Masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga
kendaraan bermotor. Disamping pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa
kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas
penyerahan kedua dan, seterusnya (BBN II) untuk kendaraan pelat kuning.
“Memang kita kekurangan uang (pendapatan). Kita stagnan. Ini
yang sedang kita kaji, apakah strategi mencari uang dengan pemutihan itu pas.
Apakah mengurangi beban (dengan pemutihan) bisa menjadi alternatif agar ekonomi
jalan,” paparnya.
Masihkah tepat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor
dilaksanakan? Ataukah tidak? Dua pilihan ini membingungkan Pemprov Jatim. Sebab, menurut Pakde Karwo, ada dua tipe
pemerintah dalam menerapkan keputusan saat mengalami krisis. Satu dengan
menurunkan pajak agar geliat ekonomi masyarakat tetap jalan. Ataukah tetap
menarik pajak yang sesuai untuk mengisi kas.
Sebelumnya, data yang dimiliki Wakil Ketua Komisi C DPRD
Jatim Renville Antonio dari sejumlah UPT milik Badan Pendapatan Daerah di Jatim
ada potensi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2 persen. Yaitu menjadi 37 persen. Kemudian
juga kenaikan pajak rokok yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 120 miliar.
Mengenai berkurangnya DAU, Renville mengatakan bahwa hal itu
terkait dengan belum stabilnya ekonomi dalam negeri. Ini dapat dilihat dari
diubahnya peraturan menteri keuangan (PMK) 50. Bahkan selama 2017 ini perubahan
dilakukan hingga tiga kali. Dimana perubahannya dinamis, artinya menyesuaikan
dana yang ada di APBN. Kalau diprosentasikan dengan sistem ini maka potensi DAU
Jatim akan kehilangan Rp 100 miliar.
“Kami berencana akan melakukan konsultasikan ke Kementerian
Keuangan. Sebab saat ini dalam penyusunan anggaran, kami masih menggunakan data
DAU lama, yaitu sekitar Rp 300 miliar. Kalaupun kemudian ada kabar seperti ini
maka akan kita bicarakan saat membahas Perubahan Anggaran Keuangan 2017 pada
Juli mendatang,” kata Renville. (rie)
0 comments:
Posting Komentar