Kamis, 05 Oktober 2017

Jerat Setya Novanto, KPK Dalami Temuan Hukum FBI


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan fakta hukum terkait Johannes Marliem untuk mengungkap keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK akan mendalami lebih lanjut temuan hukum yang didapat oleh FBI tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah federal Minesotta mengajukan gugatan kepada Johannes Marliem terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan.

Johannes Marliem adalah saksi kunci e-KTP. Agen khusus FBI, Jonathan Holden, menyampaikan bahwa Johannes Marliem, saksi korupsi e-KTP, pernah memberikan jam tangan seharga Rp1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia atau DPR RI.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017) di kantor KPK, apa yang terungkap dalam penyidikan di Amerika tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI, terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana. Karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana, tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," kata Febri Diansyah.

Ia menjelaskan lebih lanjut, adanya bukti-bukti tersebut makin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi e-KTP itu sangat kuat, meskipun bukti-bukti yang diajukan tersebut, secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto, seperti dalam praperadilan kemarin.

"Kami juga akan proses pihak lain dan terus kerja sama dengan FBI. itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus e-KTP yang kami lakukan," ungkapnya.

Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Masih menurut Holden, Johannes Marliem juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia atas lelang e-KTP, baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi ini didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.

Tidak hanya itu, perusahaan Johannes Marliem, PT Biomorf Lone Indonesia menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Setidaknya USD 12 juta ditujukan ke Johannes Marliem.


Awalnya Johannes Marliem menyimpan uang itu di rekening bank pribadi di Indonesia lanjut dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat. (rez)

0 comments:

Posting Komentar