Kamis, 05 Oktober 2017

Dilaporkan Tanpa Bukti, Bareskrim Belum Usut Ketua KPK


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap Ketua KPK. Agus Rahardjo dilaporkan Madun Hariyadi alias MH melakukan korupsi pengadaan barang di KPK sebelum  yang bersangkutan menjabat sebagai KPK.

"Kami meminta, kalau orang yang mengadu itu kan ada buktinya. Kami minta dokumen atau apa, ya kan, baru itu saja," kata Dono, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Pada hari Senin (2/10/2017) MH melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, karena dugaan korupsi pengadaan barang di KPK sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/ 30/ X/ 2017/ Tipidkor.

Namun, polisi belum menerima bukti-bukti dari pelapor. Madun tidak muncul kembali untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang dianggap kurang.

Ari Dono menegaskan, bukti-bukti diperlukan sebelum mengambil langkah hukum. "Ya kami tunggu, kalau ada orang melaporkan harus disertai itu," tandasnya. (rez)

0 comments:

Posting Komentar