Rabu, 06 September 2017

Penetapan Tersangka pada Henry J Gunawan Janggal


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah adalah janggal. Hal ini disampaikan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/09/2017).

Pada sidang praperadilan tersebut Henry J Gunawan selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, M Sidik Latuconsina. Sementara Kejati Jatim dan Kejari Surabaya selaku termohon diwakili oleh jaksa Darwis.

Permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pengusaha property itu adalah mempermasalahkan sah dan tidaknya penetapan tersangka pemohon atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh notaris Caroline C Kalampung.

Selain itu Henry juga mempermasalahkan perihal penahanan dan legalitas pelapor dalam kasus ini.

Sekitar 10 menit sidang praperadilan akhirnya selesai digelar.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan bahwa pra peradilan diajukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh notaris Caroline.

Menurutnya, dasar memasukkan pokok perkara pada permohonan praperadilannya itu memang sengaja dilakukannya, dengan maksud untuk membuka secara terang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan kliennya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.

“Materi itu diperlukan untuk menentukan legal standingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,” kata Sidik usai sidang.

“Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akumulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa dipidanakan,” ujar Sidik.


Pra peradilan ini menyebut kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 KUHP. Sehingga penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Henry J Gunawan adalah tidak sah karena cacat hukum. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites