Kamis, 07 September 2017

Sidang Perdana, Henry J Gunawan Tak Terima Diperlakukan Kasar Petugas Tahanan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Henry J Gunawan tidak menerimakan perlakuan petugas kejaksaan yang berlaku kasar pada dirinya, Kamis (7/9/2017). Saat dibawa ke ruang persidangan perdana, tampak darah mengucur dari pergelangan tangan Henry J Gunawan yang terborgol.

Sempat terjadi ketegangan saat petugas kejaksaan berusaha membawa Henry ke ruang sidang Tirta 1 untuk disidangkan. Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah.

“Ini lihat ya,” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak, tidak menerimakan sikap petugas kejaksaan yang kasar pada dirinya sehingga menyebabkan tangannya terluka.

“Ini akibat ulah mereka. Masak seperti ini perlakuannya kepada saya,” protes Henry.

Tidak hanya itu yang dilakukan Henry. Ia juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya akhirnya duduk di kursi terdakwa.

“Ini semua rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.

Pada saat sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat.

“Cukup sehat pak,” kata Henry. Mendengar jawaban itu Hakim kemudian memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menjerat Henry tersebut berawal dari adanya jual beli tanah antara klien notaris Caroline dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah dibayar lunas, Henry tidak kunjung memberikan SHGB kepada pembeli. Diduga Henry menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry. (rie) 

0 comments:

Posting Komentar