RADARMETROPOLIS: Bogor - Keluarga Abdul Malik Azis (40),
tersangka yang membunuh isterinya sendiri, Indria Kameswari (38) staf BNN Balai
Diklat Lido, Bogor, Jawa Barat membongkar perilaku kasar korban pada suaminya.
Senin malam, keluarga Abdul Malik mendatangi Polres Bogor
untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Mereka berusaha menyakinkan
polisi bahwa kasus pembunuhan ini bukan sepenuhnya kesalahan Abdul Malik.
Kakak tersangka, Siti Nuraeni (43) membawa sejumlah bukti
terkait perlakuan korban semasa hidup terhadap Abdul Malik. “Saya kesini
membela adik saya. Saya bawa rekaman video sama bukti visum dari rumah sakit
terkait pemukulan kepada adik saya,” terangnya.
Siti lalu menjelaskan bahwa selama menikah, korban selalu
menuntut uang lebih, rumah, dan mobil mewah. Akibatnya, kondisi rumah tangga
Abdul Malik yang berprofesi sebagai kontraktor itu kerap diwarnai pertengkaran.
“Mereka sudah menikah selama lima tahun. Sering berantem. Yang diributin itu
masalah materi. Korban selalu nuntut lebih,” tambahnya.
Siti menambahkan, awalnya pihak keluarga tidak percaya
dengan hal itu. Namun setelah melihat sejumlah bukti rekaman video yang berisi
umpatan-umpatan kasar, pihak keluarga akhirnya percaya.
“Dia (korban) pernah mengancam ‘awas kalau macem-macem, di
belakang gue banyak polisi’. Selain itu saya juga pernah menasehati dia agar
memperlakukan adik saya secara manusiawi,” tuturnya.
Dalam video pertengkaran berdurasi 26 detik yang kini
beredar di kalangan wartawan, diduga korban meributkan soal uang dan terdengar
sejumlah umpatan. Korban juga berkali-kali menagih mobil baru sambil mengumpat.
Sampai saat ini belum diketahui motif tersangka tega
membunuh korban yang telah memberinya satu anak berusia 4 tahun. “Tersangka
adalah suami almarhumah,” terang Kabag Humas BNN Kombes Pol
Sulistriandriatmoko.
Seperti diketahui Indria Kameswari ditemukan meninggal
dengan luka di punggung. Jasadnya kali pertama ditemukan warga di rumah
kontrakan yang terletak di Perumahan River Valley, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten
Bogor, Jumat (1/9).
Usai kejadian, Abdul Malik sendiri diketahui sempat
mendatangi rumah mertuanya dan meminta sertifikat tanah. Namun permintaan itu
ditolak mentah-mentah. Setelah itu dia kabur ke Batam, Kepulauan Riau. Untuk
menutup jejak, yang bersangkutan menggunakan KTP palsu.
Namun pelariannya terhenti setelah pada Minggu (3/9/2017)
sekira pukul 23.00 WIB ditangkap tim gabungan Polres Kabupaten Bogor,
Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan Polda
Kepri. “Telah ditangkap tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan staf
BNN atas nama Indria Kameswari,” terang Kepala Bagian Humas BNN Kombes
Sulistiandriatmoko. (dit)
0 comments:
Posting Komentar