Senin, 07 Agustus 2017

Unggah Video Mesum Kamar Ganti Dua Satpam Lotte Mart Dituntut 2 Tahun


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Dua Satpam Lotte Mart Sigit Setyawan dan Kusno dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Damang Anubowo menyatakan kedua terdakwa bersalah mengunggah video dua ABG mesum di kamar ganti pakaian Mall Lotte Mart.

Dalam tuntutannya jaksa Damang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Menuntut Sigit Setyawan dan Kusno dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar jaksa Damang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/4/2017).

Atas tuntutan itu kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan. “Kami ajukan pembelaan pak hakim,” kata kedua terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo.

Kasus yang menjadikan kedua satpam lotte itu sebagai terdakwa, bermula saat dua ABG melakukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.


Kedua ABG mesum itu lalu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil. Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram. (ar)

0 comments:

Posting Komentar