RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Anggota Satlantas Polres
Mojokerto yang bertugas di Pos 2 Jampirogo berhasil menangkap bandar narkotika
golongan I jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan terhadap keberadaan
sepeda motor merek Suzuki Satria yang dikendarai tanpa pelat nomor. Sepeda
motor ini dikendarai oleh pasangan suami-isteri (Pasutri) dan melintas di Jalan
Raya RA Basoeni, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa
Timur.
Karena dianggap telah melanggar lalu-lintas dengan
berkendara tanpa pelat nomor polisi, keduanya diamankan di pos Polisi Jampirogo.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Dari
tangan tersangka petugas menyita barang bukti SS yang disimpan di dalam saku
celananya seberat 6,8 gram.
Kedua tersangka yang kini sudah diamankan petugas tersebut yakni
Muhammad Arief (35) dan Novia (19) pasangan suami-isteri asal Desa Pajaran, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa-Timur.
Di depan petugas, tersangka Arief mengaku baru saja
mengambil barang haram tersebut di area sekitar alun-alun, Kecamatan Mojoagung,
Jombang, Sabtu (5/8/2017) dini hari.
“Saya baru saja dapatkan barang ini seberat sekitar 6,8 gram
dari seseorang bernama Uswatun Kasanah. Saya diminta untuk mengirim pesanan
barang sabu-sabu ini ke seorang pemesannya yang berada di Pandaan, Pasuruan
dengan imbalan uang seratus ribu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, akhirnya petugas melakukan
pengembangan penyelidikan dengan cara memancing melalui handphone tersangka. Polisi
mencoba menghubungi orang yang diaku tersangka sebagai pemasoknya.
Petugas berhasil dan akhirnya mengamankan Uswatun Kasanah
(37) asal Desa Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan Jawa Timur yang saat itu
datang dengan mengendarai mobil Toyota Ayla AE-1775-NN warna merah.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita
barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,44 gram yang disimpan di dompet di
dalam tas, alat timbangan mini, dan handphone. Di depan petugas, Uswatun
Kasanah mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto saat dikonfirmasi
wartawan membenarkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika
golongan I jenis sabu-sabu sekaligus mengamankan tiga pelakunya.
“Ketiga tersangka saat itu juga langsung kita gelandang ke
Mapolres Mojokerto untuk selanjutnya kita serahkan ke Satnarkoba Polres
Mojokerto guna dilakukan pengembangan pemeriksaan. Dari ketiga tersangka, kita
menyita sabu sabu total seberat 15,24 gram,” katanya. (adi)
0 comments:
Posting Komentar