Minggu, 06 Agustus 2017

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Bandar SS


RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Anggota Satlantas Polres Mojokerto yang bertugas di Pos 2 Jampirogo berhasil menangkap bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan terhadap keberadaan sepeda motor merek Suzuki Satria yang dikendarai tanpa pelat nomor. Sepeda motor ini dikendarai oleh pasangan suami-isteri (Pasutri) dan melintas di Jalan Raya RA Basoeni, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Karena dianggap telah melanggar lalu-lintas dengan berkendara tanpa pelat nomor polisi, keduanya diamankan di pos Polisi Jampirogo. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti SS yang disimpan di dalam saku celananya seberat 6,8 gram.

Kedua tersangka yang kini sudah diamankan petugas tersebut yakni Muhammad Arief (35) dan Novia (19) pasangan suami-isteri asal Desa Pajaran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa-Timur.

Di depan petugas, tersangka Arief mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut di area sekitar alun-alun, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Sabtu (5/8/2017) dini hari.

“Saya baru saja dapatkan barang ini seberat sekitar 6,8 gram dari seseorang bernama Uswatun Kasanah. Saya diminta untuk mengirim pesanan barang sabu-sabu ini ke seorang pemesannya yang berada di Pandaan, Pasuruan dengan imbalan uang seratus ribu,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, akhirnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan cara memancing melalui handphone tersangka. Polisi mencoba menghubungi orang yang diaku tersangka sebagai pemasoknya.

Petugas berhasil dan akhirnya mengamankan Uswatun Kasanah (37) asal Desa Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan Jawa Timur yang saat itu datang dengan mengendarai mobil Toyota Ayla AE-1775-NN warna merah.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,44 gram yang disimpan di dompet di dalam tas, alat timbangan mini, dan handphone. Di depan petugas, Uswatun Kasanah mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu sekaligus mengamankan tiga pelakunya.


“Ketiga tersangka saat itu juga langsung kita gelandang ke Mapolres Mojokerto untuk selanjutnya kita serahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan pengembangan pemeriksaan. Dari ketiga tersangka, kita menyita sabu sabu total seberat 15,24 gram,” katanya. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites